Anggota Komisi II soal Gubernur Protes Pemotogan TKD: Tidak Tepat dan Keliru

Anggota Komisi II soal Gubernur Protes Pemotogan TKD: Tidak Tepat dan Keliru

Azhar Bagas Ramadhan - detikSumut
Jumat, 10 Okt 2025 10:10 WIB
Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Kementerian Keuangan.
Sejumlag Gubernur datangi Kemenkeu untuk protes pemotongan TKD (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan terkejut melihat aksi sejumlah gubernur yang dating ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk protes pemotongan transfer ke daerah (TKD). Menurutnya, aksi kepala daerah itu tidak tepat dan keliru.

Politisi Partai Golkar mengatakan APBN 2026 sudah melalui proses politik yang melibatkan semua pemangku kewenangan termasuk presiden. Oleh karena itu, kepala daerah harus menghormati keputusan yang ada.

"Terkait dengan dana transfer ke daerah tersebut telah melalui proses politik antara Presiden dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang. Tentu kebijakan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum diputuskan," ujarnya dikutip detikNews Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kami minta daerah untuk menghormati undang-undang yang telah ditetapkan. Saya sendiri terkejut dengan langkah yang diambil oleh beberapa gubernur dalam mengadvokasi kepentingannya. Meskipun menurut saya langkah tersebut tidak tepat dan keliru. Seharusnya langkah seperti itu dilakukan sebelum UU APBN ditetapkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Gubernur, kata dia, adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah atau dengan kata lain perpanjangan tangan presiden.

"Saya meyakini presiden atau melalui Kemendagri/Kemenkeu mendengar dan mengerti dinamika yang terjadi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya langkah strategis dalam menyikapi dinamika TKD. Dalam arahannya, ia mengingatkan agar jajaran Kemendagri meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut diperlukan agar setiap kebijakan pusat dapat terlaksana secara efektif di daerah meski di tengah pengalihan TKD.

"Perlu ada langkah antisipatif dan strategi yang jelas agar dinamika Transfer ke Daerah tidak mengganggu program pembangunan maupun pelayanan masyarakat," tegas Tito dalam keterangan tertulis, Senin (29/9).

Arahan tersebut disampaikan Mendagri kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rapat Konsinyering Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2026 yang berlangsung di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/9).




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads