Tak Sholat Jumat, Pria Muslim di Malaysia Bisa Kena Denda-Masuk Penjara

Internasional

Tak Sholat Jumat, Pria Muslim di Malaysia Bisa Kena Denda-Masuk Penjara

Anisa Rizki Febriani - detikSumut
Jumat, 22 Agu 2025 12:39 WIB
Salat Jumat masih diselenggarakan di berbagai masjid di Malaysia. Meski begitu ada penyesuaian yang dilakukan diantaranya persingkat khotbah dan memakai masker.
Foto: Salat Jumat di Malaysia. (AP Photo/Vincent Thian)
Jakarta -

Di Malaysia, pria muslim yang tidak melaksanakan sholat Jumat bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara. Hal itu diumumkan pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif pada Senin (18/8/2025).

Adapun besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).

Dilansir detikHikmah dari surat kabar Malaysia Berita Harian, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi mengatakan bahwa melewatkan sholat Jumat sekali saja termasuk sebagai pelanggaran hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, sanksi hanya diberikan bagi mereka yang tak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut. Hukumannya berupa penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) sebagaimana dikutip dari laman The Guardian.

ADVERTISEMENT

"Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini," kata Muhammad Khalil Abdul Hadi.

Selain itu, pemerintah negara bagian juga akan memajang spanduk di masjid-masjid sebagai pengingat masyarakat akan kewajiban melaksanakan sholat Jumat. Khalil menilai, hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap wajibnya hukum sholat Jumat.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan terhadap pria muslim yang tidak melaksanakan sholat bisa dilakukan melalui laporan masyarakat atau patroli. Penegakan hukum di Terengganu mencerminkan dorongan yang lebih luas oleh PAS untuk menerapkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat di Malaysia.

Namun, aturan ini ternyata menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, "Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam."

Robertson juga menambahkan bahwa, "Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini."

Dia juga mendesak agar Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads