Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah memandang ini sebagai penegasan atas arah agenda reformasi pasar modal.
Pemerintah akan ubah aturan pinjaman online setelah putusan MA. Fokus pada penetapan bunga dan penagihan, serta perlindungan bagi masyarakat dari pinjol ilegal.