Bareskrim Polri ungkap kasus judi online dan pencucian uang Oei Hengky Wiryo, menyita Rp 530 miliar untuk kas negara. Penyidikan dimulai dari laporan PPATK.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang Rp 530 miliar terkait kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Oei Hengky Wiryo.
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus pengolahan tambang emas ilegal. Bareskrim juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.