Polres Bogor mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang Mei hingga Juli 2026. Sebanyak 95 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan empat perempuan.
Pengungkapan selama tiga bulan itu tak berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan para pelaku. Polisi juga membuka peluang menelusuri aliran uang jaringan narkoba dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang pasti akan kita kembangkan terus. Kita cek jaringannya, terutama terhadap orang-orang yang sudah kita amankan. Nanti kita lihat kemungkinan pasal yang bisa diterapkan, termasuk TPPU," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardhilestanto di Mapolres Bogor, Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari puluhan perkara yang dibongkar, Satresnarkoba Polres Bogor mengungkap 41 kasus sabu dengan total barang bukti mencapai 3 kilogram. Polisi juga menangani enam kasus ganja dengan barang bukti seberat 2 kilogram.
Sementara untuk ganja sintetis, polisi mengungkap 11 kasus dengan barang bukti sebanyak 6 ons, 78,33 gram, serta 2 liter dalam bentuk cairan.
Pengungkapan dalam jumlah besar juga terjadi pada peredaran obat keras tertentu (OKT). Dalam periode yang sama, polisi membongkar 13 kasus dengan total barang bukti mencapai 1.068.900 butir. Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus peredaran ekstasi dengan barang bukti sebanyak 1.093 butir.
Wikha mengatakan, penyelidikan terhadap para tersangka akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang berada di belakang peredaran barang haram tersebut. Pengembangan itu sekaligus menjadi pintu masuk untuk melihat kemungkinan adanya aset maupun aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
"Terutama terhadap orang-orang yang sudah kita amankan akan dikembangkan. Nanti kita lihat kemungkinan-kemungkinan pasal yang bisa diterapkan," ujar Wikha.
Obat Keras Pemicu Tawuran
Khusus peredaran OKT, Wikha menilai jumlah barang yang beredar di Kabupaten Bogor cukup mengkhawatirkan. Pangsa pasar obat-obatan tersebut disebut cukup tinggi dan bersinggungan dengan kalangan anak muda.
Polisi bahkan mengindikasikan penyalahgunaan OKT menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan yang melibatkan kelompok anak muda, mulai dari tawuran hingga tindak kejahatan jalanan.
"Penyalahgunaan OKT ini kami indikasikan sebagai pemicu atau 'bahan bakar' yang dipakai oleh anak-anak muda untuk melakukan kekerasan, seperti tawuran, kemudian kegiatan lain seperti begal dan sebagainya," kata Wikha.
Menurut dia, penanganan peredaran narkoba dan OKT tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Polres Bogor bersama BNN Kabupaten Bogor, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan unsur terkait lainnya juga menjalankan langkah pencegahan.
"Untuk itu, kegiatannya tidak hanya represif seperti ini, namun kegiatan preventif juga dilaksanakan," bener Wikha.
Simak Video "Video: 1 Ton Narkoba Digagalkan Operasi Gabungan Polri & BNN"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
