Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Jawa Timur mendesak penuntasan kasus yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah. Mereka mengaku khawatir akan muncul "bibit Febrie" di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Koordinator BEM Nusantara Jatim Muhammad Zainur mengatakan keresahan itu muncul karena kasus yang menjerat eks Jampidsus Kejagung RI. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Jatim mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
"Saya juga mengkhawatirkan apabila ada bibit-bibit seperti Febrie Ardiansyah. Makanya saya juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk transparansinya dikeluarkan dan akuntabilitas pertanggungjawabannya ada di sini," kata Zainur saat ditemui detikJatim di lokasi aksi, Selasa (21/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainur mengaku aksi yang digelar belum membuahkan hasil meski massa sempat ditemui dan dimediasi Kasipenkum Kejati Jatim Adnan. Jika tuntutan mereka tidak mendapat respons, mahasiswa berencana kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
"Kita akan menggelar aksi serupa dengan 2 atau 3 kali lipat jumlah massa untuk mendesak dalam hal ini. Mungkin hari ini kita masih membawa 100 orang karena kampus masih dalam masa penerimaan mahasiswa baru dan masih libur semua. Tapi insyaallah di kesempatan selanjutnya kita akan bawa massa lebih banyak untuk mendesak dan menyuarakan lebih keras lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Zainur bersama sejumlah mahasiswa dan Ormas Madas meminta Kejaksaan untuk menangkap dan mengadili Febri Ardiansyah. Menurut dia, ada 5+1 atau panca plus satu tuntutan yang dibawa.
Enam tuntutan itu meliputi mendesak penahanan dan pengadilan terhadap Febrie Ardiansyah, menolak pembentukan Tim 9 Kejaksaan Agung yang dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara karena dikhawatirkan berlarut-larut dan tidak selesai dalam waktu 7x24 jam.
Selain itu, mereka juga mendesak aparat membongkar dugaan aset yang disembunyikan melalui safe house scheme dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengecam pihak-pihak yang mengklaim sebagai 'orang Istana' atau 'orang Presiden', serta meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Dalam aksi tersebut, massa juga membawa karangan bunga bertuliskan duka cita. Menurut Zainur, karangan bunga itu menjadi simbol keprihatinan mahasiswa terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tidak adil.
"Sudah terlihat bahwa ada standar ganda. Ada orang yang ditahan dan ada orang yang tidak ditahan dalam hal ini," tutur Mahasiswa semester 10 jurusan Teknik Sipil Universitas Merdeka Madiun itu.
