Kemenkeu mencatat pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat sudah mencapai 100% per 24 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan menginvestigasi perusahaan nakal yang belum membayar THR karyawan. Perusahaan tersebut bakal diberi sanksi.
THR telah menjadi tradisi di Indonesia dan sudah ada sejak tahun 1950-an. Mulanya hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), kini THR dibagikan ke semua pekerja
"Kami menemukan banyak modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya adalah dengan memutus kontrak kerja buruh sebelum Lebaran," kata Said.