Kemnaker Terima 1.725 Aduan soal Pembayaran THR

Nasional

Kemnaker Terima 1.725 Aduan soal Pembayaran THR

Ignacio Geordi Oswaldo - detikSumut
Jumat, 28 Mar 2025 06:30 WIB
Indonesian Money, rupiah or IDR in envelope with THR Text. The THR envelope contains IDR 100,000 in cash. THR is a holiday allowance on Eid al-Fitr or Eid al-Fitr. space for text, white background.
Foto: Getty Images/Fendi Riandika
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 1.725 aduan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 hingga Rabu (26/3) pukul 16.00 WIB kemarin. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah.

989 laporan di antaranya terkait THR yang belum dibayarkan. Kemudian 370 aduan terkait nilai THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan dan 366 aduan sisanya terkait keterlambatan pembayaran THR.

"Nanti pengawas ketenagakerjaan yang juga melakukan pengecekan. Kalau memang ternyata laporan itu benar, maka nanti akan keluar nota pemeriksaan yang pertama kita beri 7 hari. Kalau tidak ada respons, kemudian nota pemeriksaan kedua 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kamis (27/3/2025), dilansir detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli mengucapkan jika pemberi kerja atau perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemnaker kemudian akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Dia mengatakan, sanksi yang diberikan mulai dari denda hingga rekomendasi terkait keberlanjutan usaha.

"Rekomendasi terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya, denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," tegas Yassierli.

ADVERTISEMENT

Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.




(afb/afb)


Hide Ads