Kejagung menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun terhadap eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Ia terbukti merugikan negara Rp 300 triliun.