Tom Lembong telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung juga bakal mengajukan banding.
Mantan Mendag Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Usai sidang, ia memeluk istrinya dan berbincang dengan Anies Baswedan.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pengadilan Tinggi NTB menolak banding I Wayan Agus Suartama. Pria difabel tanpa tangan itu tetap dihukum 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.