Akhirnya pemerintah memberi kelonggaran untuk setiap mobil hybrid di Indonesia, dengan memberikan diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Brang Mewah) 2025 besok.
Mulai 1 Januari 2025, mobil dan motor tertentu akan dikenakan PPN 12%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dan mengatur barang mewah.