Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.