PANRB melarang PNS menerima THR untuk mencegah gratifikasi. PNS wajib lapor jika menerima hadiah. Masyarakat diminta melapor jika menemukan pelanggaran.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, mengungkapkan sudah ada 144 aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).