- Bolehkah Menggunakan Uang THR Lebaran Anak?
- Hukum Menggunakan Uang THR Anak 1. Orang Tua Bertanggung Jawab atas Uang Anak 2. Dilarang Menggunakan Uang THR Anak untuk Hal Ini 3. Boleh Menggunakan Uang THR Anak untuk Kebutuhan Anak
- Yang Harus Dilakukan Orang Tua untuk Mengelola THR Anak 1. Mengajarkan Anak Konsep Uang 2. Mengajak Anak Membuka Tabungan 3. Melibatkan Anak dalam Setiap Keputusan Keuangan 4. Mengajak Anak Berdonasi
Pada momen Idulfitri, anak-anak biasanya menerima THR dari orang-orang dewasa. Jumlah dan pecahannya bervariasi, mulai dari kecil hingga besar. Dalam praktiknya, uang tersebut kerap dititipkan kepada orang tua si anak, karena anak dinilai belum mengenal uang.
Namun, kadang kala, uang tersebut digunakan orang tua untuk kebutuhan yang bermanfaat bagi anak. Nah, bagaimana sebenarnya hukum menggunakan uang THR Lebaran anak?
Dilansir detikHikmah, orang tua dapat menggunakan uang THR anak untuk kebutuhan yang memang benar-benar penting. Orang tua tidak boleh menggunakan uang THR anak secara sembarangan. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bolehkah Menggunakan Uang THR Lebaran Anak?
Dikutip dari Muslimah.or.id, harta anak adalah hak anak dan milik anak, bukan milik orang tua. Hal itu diatur dalam hukum asal harta seorang Muslim. Jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6. Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya. Allah berfirman:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
"Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam" (QS. An Nisa: 11).
Dari sini diketahui bahwa harta anak tidak otomatis menjadi harta orang tua. Harta seorang Muslim terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak. Hukumnya haram mengambil harta milik orang lain tanpa hak. Sebagaimana Allah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
"Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil" (QS. Al Baqarah: 188).
Mengambil harta orang lain dapat dilakukan jika melalui muamalah yang benar dan sah seperti: jual beli, hadiah, hibah, waris, wasiat, sedekah, nafkah dan akad-akad yang lainnya. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Wahai orang-orang berfirman janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil, kecuali dengan jual-beli yang disertai keridaan dari kalian" (QS. An Nisa: 29).
Namun, dalam Islam, jika anak kecil belum baligh, maka harta yang dimilikinya adalah mahjur. Artinya harta tersebut harus ditahan oleh walinya dan tidak boleh dibiarkan mereka membelanjakannya sendiri. Allah berfirman:
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik" (QS. An Nisaa': 5)
Hukum Menggunakan Uang THR Anak
Dikutip dari NU Online sesuai penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, berikut beberapa poin yang harus dipahami terkait penggunaan uang THR anak.
1. Orang Tua Bertanggung Jawab atas Uang Anak
Ketika anaknya belum masuk usia mumayyiz, yakni ketika masih memiliki keterbatasan dan dia berhak mendapatkan perlindungan (kewalian) dari segi pribadi dan hartanya, maka orang tua patut membawa uang anaknya. Orang tua bertanggung jawab menjaga dan melindungi harta milik anaknya tersebut. Seperti dijelaskan Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut.
إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة
Artinya: "Jika orang dengan 'keterbatasan' memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak perwalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab."
2. Dilarang Menggunakan Uang THR Anak untuk Hal Ini
Orang tua dilarang menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya yang tidak berkaitan dengan anak. Orang tua juga tidak boleh menggunakan uang tersebut pada transaksi atau akad yang murni merugikan anaknya. Bahkan orang tua juga tidak boleh menyedekahkan uang itu tanpa persetujuan anak, sebab kewalian bukan berarti pemilik uang tersebut.
"Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil," jelas Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitabnya.
3. Boleh Menggunakan Uang THR Anak untuk Kebutuhan Anak
Orang tua dapat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan anaknya yang memberi manfaat. Sebagai contoh pendaftaran sekolah, membeli fasilitas pendidikan untuk anaknya, atau membeli mainan anak sesuai kebutuhan.
"Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa, perserikatan saham, dan distribusi," tulis Syekh Wahbah Az-Zuhayli.
Yang Harus Dilakukan Orang Tua untuk Mengelola THR Anak
Orang tua harus bijak dalam mengelola uang THR anak. Berikut sejumlah tips mengelola uang THR Lebaran anak mengutip Kementerian Keuangan.
1. Mengajarkan Anak Konsep Uang
Anak-anak sudah mampu diajari konsep uang ketika sudah berumur 4 tahun ke atas. Orang tua bisa memulai dengan mengajarkan hal-hal seperti pendapatan, pengeluaran, menabung, dan berbagi. Orang tua juga bisa mengajari anak kita tentang nilai-nilai dan bentuk dari setiap pecahan mata uang yang ada.
2. Mengajak Anak Membuka Tabungan
Uang THR anak dapat disimpan dalam bentuk tabungan. Orang tua dapat mengajak anak membuka tabungan di bank sebagai langkah awal mengenalkan kebiasaan menabung kepada mereka. Tabungan ini juga bisa meringankan orang tua jika ada kebutuhan anak yang mendesak.
3. Melibatkan Anak dalam Setiap Keputusan Keuangan
Keterlibatan anak dalam mengambil keputusan keuangan atas uang THR mereka sangat diperlukan. Anak akan memiliki tanggung jawab lebih pada pengelolaan keuangannya sendiri, termasuk berlatih mengambil keputusan berapa banyak uang yang harus ditabung, dibelanjakan, atau didonasikan. Diskusikan bersama dengan memberikan pemahaman tentang konsep pengelolaan uang.
4. Mengajak Anak Berdonasi
Momen menerima THR sangat baik untuk mengenalkan konsep berbagi pada anak. Orang tua dapat mulai mengajarkan tentang konsep zakat, infaq dan sadaqah pada anak. Hal ini bisa jadi awal yang bagus untuk membentuk kebaikan hati dalam diri anak dengan saling berbagi pada orang yang membutuhkan.
(des/des)