Mantan Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir didakwa korupsi pengadaan barang COVID-19, merugikan negara Rp 5,2 miliar. Sidang perdana digelar di PN Makassar.
Polresta Mataram mengabulkan penangguhan penahanan enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 karena alasan kesehatan. Wajib lapor dua kali seminggu.