Tiga mantan pejabat RSUD Pelabuhanratu Sukabumi ditetapkan sebagai kasus korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan COVID-19
Tiga mantan pejabat RSUD Pelabuhanratu ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi insentif nakes. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 5,4 miliar.