Mantan Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono bertemu Agusrin Maryono yang menawarinya USD 1 juta di rumah Ketua MA. Duit itu sebagai imbalan 'membantu' kasus migor.
Mahkamah Agung tolak kasasi Letnan Satu Laut dr. Raditya terkait KDRT, menjatuhkan hukuman 5 bulan. Kuasa hukum mendesak eksekusi segera untuk keadilan korban.