Komisi Yudisial mengungkap dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus Nadiem Makarim dan Andrie Yunus. Pengkajian masih berlangsung untuk tindak lanjut.
Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dalam kasus korupsi 'jatah preman'. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Abdul Wahid dinilai terbukti bersalah dalam kasus 'jatah preman'.