Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah memangkas antrean haji reguler yang saat ini mencapai 13-14 tahun. Fokus pada pelayanan jemaah.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil digelar. Jaksa mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.