Aturan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Infografis Hikmah

Aturan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Tim detikHikmah - detikHikmah
Kamis, 06 Agu 2026 12:30 WIB
Infografis aturan baru penyelenggaraan ibadah haji khusus menurut Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026.
Foto: Zaki Alfarabi/detikcom
Infografis aturan baru penyelenggaraan ibadah haji khusus menurut Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026.
Foto: Zaki Alfarabi/detikcom
Infografis aturan baru penyelenggaraan ibadah haji khusus menurut Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026.
Foto: Zaki Alfarabi/detikcom
Aturan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Aturan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Aturan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengeluarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Regulasi yang berlaku per 3 Agustus 2026 ini mengatur secara rinci penyelenggaraan ibadah haji khusus. Mulai dari layanan administrasi hingga pengaduan oleh jemaah.

Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads