detikOto
Kena Tilang Elektronik? Ini Hal yang Harus Dilakukan
Jangan mengabaikan surat e-tilang, jika kamu terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika tidak membayar denda, maka STNK akan terblokir.
Selasa, 21 Jan 2025 13:06 WIB