Polri memusnahkan narkoba berbagai jenis seberat 214,84 ton yang terdiri dari ganja hingga penyalahgunaan obat penenang etomidate yang dicampur cairan vape.
Tersangka tertangkap basah tengah membeli biosolar bersubsidi dengan menggunakan truk yang dimodifikasi di Jalan Raya Bulu-Parakan, Kecamatan Bulu, Temanggung.