Satresnarkoba Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangil

Satresnarkoba Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangil

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 16 Des 2025 15:15 WIB
Satresnarkoba Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangil
SO saat menjalani pemeriksaan. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengungkap peredaran sabu di wilayah Bangil dan sekitarnya. Pengamanan itu dilakukan setelah petugas menggerebek rumah dan mengamankan pengedar. Puluhan poket sabu siap edar pun diamankan polisi.

"Seorang pria berinisial SO (35), diamankan bersama puluhan poket sabu siap edar," kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Selasa (16/12/2025).

Jazuli menjelaskan SO ditangkap di rumah yang berada di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 poket plastik kecil berisi sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti sabu dengan berat netto 4,819 gram. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar," terangnya.

Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menambahkan, dari hasil pemeriksaan, SO mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL. Ia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

"Ini hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya," tegasnya.

Selain sabu total berat sekitar 3,021 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong.

"SO mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu, dan dapat menggunakan barang haram tersebut secara gratis," jelas Yoyok.

SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.




(irb/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads