Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah Bank BUMN cabang Pringsewu. Korupsi ini ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
Kejati Lampung menetapkan pegawai bank BUMN sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara hampir Rp 17,9 miliar. Tersangka kini ditahan untuk penyidikan.