Anak 13 tahun di Batam, Kepulauan Riau, dianiaya ibu kandungnya gegara menyembunyikan handphone ibunya. Si anak kabur ke rumah tetangga dalam kondisi luka-luka.
SHR alias Badi tewas dieksekusi di rumahnya di Bandung, disaksikan istri dan anak. Kasus ini kini diadili, dengan empat terdakwa terlibat dalam penganiayaan.
Hakim Guntur terlihat menahan tangisnya. Dia sesekali memegang dadanya ketika menahan tangis, sempat terjeda beberapa detik, hingga kembali membaca pendapatnya.
"Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat 1 KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak," kata MK.