Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, dituntut hukuman penjara 7 tahun di kasus peras anak buah. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 568 juta.
Suasana haru dan isak tangis selimuti prosesi pemulangan jenazah korban kebakaran Glodok Plaza, Aulia Belinda. Jenazah Aulia dipulangkan ke Makassar, Sulsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, dengan hukuman penjara 7 tahun di kasus memeras anak buah Rp 568 juta.
Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, dituntut 7 tahun penjara karena memeras anak buah Rp 568 juta. Jaksa menilai dia berbelit-belit dalam sidang.