Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, dituntut hukuman 7 tahun penjara di kasus peras anak buah Rp 568 juta. Salah satu yang jadi hal memberatkan tuntutan jaksa ialah Syamsul yang dinilai berbelit-belit selama sidang.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian," kata jaksa penuntut dari KPK, Hidayat Nurudin dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, (29/9/2026).
Selain itu, Syamsul juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan tuntutan jaksa ialah Syamsul belum pernah dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Syamsul dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan. Syamsul juga diminta mengembalikan duit Rp 568 juta.
"Terhadap terdakwa Syamsul Aulia Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik berupa hal dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Syamsul Aulia Rachman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjutnya.
JPU menjelaskan, tuntutan itu didasarkan pada posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap yang dipilih langsung oleh masyarakat. Menurut jaksa, jabatan itu membuat Syamsul memiliki kepercayaan publik serta kewenangan dalam pemerintahan daerah.
"Untuk menghindarkan lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten Cilacap atau jabatan publik lainnya dari kemungkinan dijalankan oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU.
Duduk Perkara Korupsi Bupati Cilcacap
Sebelumnya, Syamsul didakwa korupsi peras bawahan Rp 568 juta. Duit itu ia kumpulkan untuk membagikan THR kepada pejabat.
"Terdakwa memaksa para kepala OPD memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang seluruhnya sejumlah Rp 568 juta," kata JPU Eko Wahyu di Pengadilan Tipikor, Semarang Jumat (31/7/2026).
Syamsul yang menjabat Bupati Cilacap periode 2025-2030 diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Sekda Cilacap, Sadmoko, pada rentang Februari-Maret 2026.
"Sekitar bulan Februari 2026 bertempat di ruang kerja Bupati Cilacap terdakwa memanggil Sadmoko bersama Ferry Aji Darma, lalu terdakwa menyampaikan membutuhkan uang untuk dana THR yang dikumpulkan dari para kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Cilacap," ucapnya.
"Dari 27 OPD ada 21 OPD yang dimintai uang untuk THR," kata jaksa.
Menurutnya, para kepala OPD memberikan uang karena posisi Syamsul sebagai bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
"Karena terdakwa mempunyai kewenangan dalam fungsi manajemen ASN, memberikan rekomendasi, mengusulkan pengangkatan, pemberhentian pegawai ASN, sehingga para kepala OPD tidak mempunyai pilihan lain dan kuasa untuk menolak," tuturnya.
Atas perbuatannya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
