Tiga pemilik skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, mulai diadili di PN Makassar. Sidang dakwaan berlangsung bertahap.
Sejumlah pendukung calon kepala daerah mendatangi MK menyaksikan pembacaan putusan gugatan Pilkada. Para pendukung ada yang datang jauh-jauh dari Papua.