Kasus dugaan pembegalan di Kraksaan terungkap sebagai laporan palsu. Nugroho, pelapor, mengakui rekayasa untuk menutupi penjualan motor demi kebutuhan ekonomi.
Seorang mantan karyawan pabrik rokok di Karawang ditangkap setelah mencuri sepeda motor rekan kerjanya. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.