DPR menegaskan hanya ada 3 pasal yang dibahas dalam RUU TNI, salah satunya pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di K/L tertentu. Berikut ini isinya.
Tidak terbitnya visa Furoda bagi calon jemaah Indonesia menjadi masalah. Namun Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meminta jemaah tidak menyalahkan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mendorong pembentukan Badan Guru Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam manajemen guru secara terpusat.