detikTravel
Awas! Mulai 1 Januari 2026 Meludah Sembarangan di KL Bisa Didenda Rp 7 Juta
Kuala Lumpur semakin serius menata kebersihan ruang publik mereka. Mulai 1 Januari 2026, meludah sembarangan di tempat umum akan berujung sanksi tegas.
Kamis, 01 Jan 2026 14:04 WIB







































