detikInet
Raja Kripto Dipenjara 25 Tahun dan Didenda Rp 174 Triliun!
Mantan raja kripto pendiri perusahaan penukaran uang krripto FTX, Sam Bankman-Fried, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan.
Jumat, 29 Mar 2024 04:00 WIB