detikBali
Cuaca Ekstrem, Kendaraan yang Menyeberangi Selat Bali Wajib Diikat
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Gilimanuk menerbitkan SE tentang Imbauan terhadap Kapal Berlayar pada Cuaca Ekstrem. Kendaraan wajib diikat.
Jumat, 15 Mar 2024 09:58 WIB