Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling salah satu program pelayanan publik di Kota Surabaya. Tak hanya di Satpas Colombo saja, perpanjangan SIM di Surabaya dapat dilakukan di Mobil SIM Keliling Cak Bhabin & SIMLING yang bisa diakses masyarakat secara umum.
Melalui laman instagramnya, Polrestabes Surabaya merilis jadwal dan lokasi mangkal layanan SIM keliling Cak Bhabin & SIMLING pada bulan Juni 2024. Perlu diingat, layanan SIM keliling di Surabaya ini libur di Hari Minggu.
Berikut ini daftar lokasi SIM Cak Bhabin dan SIMLING mulai 3 Juni hingga 21 Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SIM Keliling Surabaya Juni 2024
3-4 Juni 2024
- Parkiran SWK Jambangan Kecamatan Jambangan
- Halaman parkir Kecamatan Sambikerep Wil. Polsek Lakarsant
5-6 Juni 2024
- Parkiran Pasar Baru Gunung Anyar Wil. Kec. Gunung Anyar
- Parkiran Mall ITC - pindahan dari Gereja Kristus Raja - Tambaksari
7 Juni 2024
- Parkiran samping Grand City Polsek Genteng
- Parkiran Pasar Kutisari Baru Wil, Polsek Tenggilis
8 Juni 2024
- Balai RW 06 Darmo Indah Kec. Tandes
- Parkiran Belakang Kec. Mulyorejo
10-11 Juni 2024
- Parkiran R2 Mall ITC Polsek Simokerto dan Pabean Cantikan
- Parkiran Kel. Dukuh Menanggal Kec. Gayungan
12-13 Juni 2024
- Parkiran Gedung Pandansari Kandangan Kec. Benowo
- Parkiran Terminal Bratang Wil. Polsek Gubeng
14-15 Juni 2024
- Rusun Penjaringansari Wil. Kecamatan Rungkut
- Parkiran Depan Pantai Ria Kenjeran
18-19 Juni 2024
- Parkiran depan Masjid Nurul Iman Kec. Wonocolo
- Parkiran Kampus 45 Jl Mayjen Sungkono, Sawahan
20 Juni 2024
- Parkiran Gereja GKI Pregolon Wil. Tegalsari
- Parkiran Gereja Bhetani Nginden Kec. Sukolilo
Detikers yang ingin melakukan Perpanjangan SIM A maupun C, Mobil SIM Keliling ini melayani dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Jadwal SIM Keliling Setiap Hari
1. SIM Keliling Jatim EXPO
Waktu Pelayanan : setiap hari (kecuali hari Minggu dan hari libur nasional) mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB
2. SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
Waktu Pelayanan : setiap hari (kecuali hari Minggu dan hari libur nasional) mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
4. Tes Psikologi SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM yakni Rp 80.00 untuk SIM A. Sementara untuk SIM C yakni Rp 75.000.
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(irb/fat)