Paku Buwono XIV Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas dan siap menghadapi gugatan dari LDA terkait perubahan ini.
Mira Hayati dieksekusi jaksa ke Lapas Kelas IA Makassar untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara. Sosok yang dijuluki Ratu Emas itu resmi berstatus terpidana.
Faisal dan Makhmudah divonis 15 dan 14 bulan penjara oleh PN Mojokerto atas kasus aborsi. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Makhmudah menerima putusan.