Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut dua terdakwa kasus penganiayaan guru madrasah dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang sempat tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
JPU Kejari Sampang, Suharto, menjelaskan bahwa tuntutan maksimal ini diberikan karena kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah melanggar pasal tentang pengeroyokan.
"Ada dua pasal alternatif, yakni pasal pengeroyokan dan penganiayaan bersama-sama. Namun, yang terbukti menurut kami adalah pasal pengeroyokan (Pasal 170 KUHP). Seperti yang didengar bersama, tuntutannya 5 tahun," kata Suharto usai persidangan, Senin (18/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharto menambahkan, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi kedua terdakwa. Di antaranya, perbuatan pelaku mengakibatkan korban luka, tindakan tersebut mencoreng dan tidak mendukung program pendidikan, serta tidak adanya maaf dari korban. Meski demikian, jaksa tetap memasukkan poin meringankan dalam berkas tuntutannya.
Menanggapi tuntutan tinggi tersebut, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai tuntutan 5 tahun penjara terlalu berat dan meminta hakim memberikan keringanan hukuman pada putusan nanti.
Di tempat yang sama, korban penganiayaan, Abdur Rozak, menegaskan hingga saat ini tidak ada iktikad baik dari kedua pelaku maupun keluarganya untuk meminta maaf. Ia juga mengklarifikasi bahwa video permintaan maaf atau isu perdamaian yang sempat beredar di media sosial pasca-kejadian adalah tidak benar.
"Saya selaku korban tidak pernah melakukan perdamaian dengan pelaku dan tidak pernah menerima biaya apa pun atas kondisi yang saya alami. Pelaku juga tidak pernah datang kepada saya untuk meminta maaf," tegas Abdur Rozak.
Abdur Rozak yang hadir di persidangan didampingi keluarga, simpatisan santri, serta alumni, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal. Akibat pengeroyokan tersebut, ia tidak hanya mengalami cedera fisik tetapi juga trauma psikologis yang mendalam.
"Saya sangat dirugikan atas kejadian ini karena sempat menjalani rawat inap selama tiga hari. Bahkan sampai hari ini saya masih trauma dan takut untuk beraktivitas kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang guru tugas di Kabupaten Sampang menjadi korban penganiayaan oleh wali santri. Aksi kekerasan itu diduga dipicu ketidakterimaan wali santri karena anaknya dipukul guru menggunakan kayu yang digunakan untuk menunjuk huruf di papan tulis.
Kasus penganiayaan tersebut menimpa Abdur Rozak (20), guru tugas di Madrasah Miftahul Adfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Korban diketahui merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Polres Sampang menjelaskan kronologi lengkap peristiwa penganiayaan yang sempat menggegerkan warga tersebut. Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (3/2/2026). Saat itu, korban menegur seorang santri yang tengah bercanda dengan temannya di dalam kelas.
"Saat itu ada seorang murid bercanda dengan temannya, kemudian pelapor (korban) tindak dengan cara dipukul dengan menggunakan kayu yang digunakan untuk menunjuk huruf di papan tulis pada bahu sebelah kanannya," kata Eko, Sabtu (7/2/2026).
(auh/abq)
