Sidang gugatan Rp 204 T kepada Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri Solo, hari ini. Begini respons Gibran.
Keputusan mediasi itu disepakati kedua belah pihak, dalam sidang perdana gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming, dan KPU.
Almas datang ke PN Solo dengan naik ojek online. Ia akan mengikuti sidang perdana gugatan Rp 204 triliun yang ditujukan kepadanya dan Gibran Rakabuming Raka.
Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan rektor UNS masa bakti 2023-2028. Tak hanya itu, MWA 2020-2025 pun turut dibekukan. Apa alasannya?