Eko Fitrianto dituntut penjara seumur hidup jaksa. Tuntutan itu karena Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi teman kerjanya di Jombang.
Isu penggunaan ikan sapu-sapu sebagai bahan adonan siomay belakangan ramai diperbincangkan. Di lapangan, pedagang siomay kaki lima ikut memberikan tanggapan.