Bareskrim Polri menangkap seorang perangkat desa di Pangandaran, Jabar, karena diduga mengelola 27 situs seks anak. Kades setempat bicara soal sosok pelaku.
Perangkat Desa Mekarsari, OS, ditangkap Bareskrim Polri karena mengelola 27 situs porno dan jual-beli video anak secara online. Dia terancam 12 tahun penjara.
KPAI prihatin karena anak masih menjadi sasaran eksploitasi seksual. KPAI mendukung penindakan oleh Polri dan mendorong Komdigi menindak pengelola situs porno.
Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi seksual anak secara online dengan tersangka honorer kantor desa. Pelaku diduga mengelola 27 situs seks sejak 2015.
Polri terus mengusut kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital. Selama 6 bulan, Polri membongkar 47 kasus pornografi anak dan membekuk 58 tersangka.