5 Fakta Pasutri di Malang Live Streaming Bugil hingga Raup Rp 35 Juta

5 Fakta Pasutri di Malang Live Streaming Bugil hingga Raup Rp 35 Juta

Hilda Rinanda - detikJatim
Rabu, 08 Jan 2025 10:05 WIB
Pasutri di Malang ditangkap gegara live streaming bersetubuh
Pasutri di Malang ditangkap gegara live streaming bersetubuh/Foto: Dok. Istimewa
Malang -

Pasangan suami istri (pasutri) asal Gedangan, Kabupaten Malang, berinisial FI (27) dan PN (24), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan live streaming bermuatan pornografi. Mereka tergoda keuntungan besar yang diperoleh dalam waktu singkat hingga menjalani aktivitas tersebut selama dua bulan.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang. Berikut fakta-fakta seputar kasus ini:

1. Live Streaming Dilakukan Hampir Setiap Hari

FI dan PN melakukan live streaming bermuatan pornografi selama delapan hingga sepuluh jam setiap hari, biasanya mulai sore hingga tengah malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, Selasa (7/1/2025).

2. Keuntungan hingga Puluhan Juta Rupiah

Selama dua bulan menjalankan aksi tersebut, pasutri ini meraup keuntungan sekitar Rp 35 juta dari gift atau hadiah yang diberikan penonton.

ADVERTISEMENT

"Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya," jelas Nur.

3. Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk pakaian seksi, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, dan perhiasan. Barang-barang tersebut digunakan untuk menunjang penampilan saat siaran.

"Dari penangkapan kedua tersangka, kami turut menyita sejumlah barang bukti," tambah Nur.

4. Lokasi Siaran di Rumah Sendiri

Kegiatan live streaming dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan. Pasutri ini bahkan menggunakan tema cosplay dan properti khusus untuk menarik perhatian penonton.

"Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya," tegas Nur.

5. Dijerat UU Pornografi dan ITE

FI dan PN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan media sosial dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya," pungkas Nur.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads