Polisi tangkap dua pelaku pencurian Rp 750 juta dari nasabah bank di Jambi. Modus operandi pelaku adalah membuntuti korban dan mengambil uang dari mobil.
Chikita Meidy menduga suaminya, Indra Adhitya, bermain judi online dan mengambil Rp 160 juta dari rekening perusahaan. Indra membantah tuduhan tersebut.
Terdakwa Andi Haeruddin ajukan pleidoi dalam kasus uang palsu, meminta dibebaskan. Ia menegaskan tidak terlibat dan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.