detikJateng
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, PHRI Solo: Berguguran Nanti Satu Demi Satu
Pemerintah menetapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan 40% dan maksimal 75%. Begini respons Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Solo.
Senin, 15 Jan 2024 20:22 WIB