Rektor UMI Makassar Sufirman Rahman membantah terlibat penggelapan dana Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf UMI. Dia mempertanyakan dasar dan bukti.
Polda Sulsel tetapkan rektor dan mantan rektor UMI Makassar sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf UMI Makassar.
Polda Sulsel menetapkan 4 tersangka dugaan penggelapan Rp 4,3 M di lingkup Yayasan Wakaf UMI Makassar. 2 dari 4 tersangka adalah rektor dan mantan rektor UMI.