Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sufirman Rahman, ditetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan di lingkup Yayasan Wakaf UMI Rp 4,3 miliar. Sufirman akan mengajukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka itu.
"Kalau memang saya juga ditetapkan sebagai tersangka maka saya akan meminta dilakukan gelar perkara khusus," kata Sufirman kepada detikSulsel, Selasa (24/9/2024).
Sufirman mengatakan dirinya difitnah dalam kasus dugaan penggelapan itu. Dia juga menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka dikriminalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin saya sedang difitnah dan dikriminalisasi," ucap Sufirman.
Dia menegaskan dirinya tidak terlibat melakukan penggelapan. Sufirman meyakini fitnah tersebut tidak benar.
"Saya tidak terlibat sama sekali dalam kasus penggelapan tersebut. Allah akan melindungi saya dari kejahatan fitnah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penggelapan total senilai Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf UMI. Dua dari empat tersangka merupakan rektor dan mantan rektor UMI.
"Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI," ujar Kabid Penmas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan, Selasa (24/9).
"Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor," sambung Nasaruddin.
Nasaruddin menerangkan kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus tersebut berjalannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024.
"Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu Rp 4,3 miliar," terangnya.
(asm/nvl)