Polda Jatim menetapkan 9 tersangka, termasuk 8 anak, dalam kasus pembakaran Gedung Grahadi saat demo rusuh. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Operator ekskavator yang tenggelam di Sungai Dawas, Muba, ditemukan tewas. Saat ini, jasad korban sudah dievakuasi tim basarnas untuk diserahkan ke keluargnya.