Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Puskesmas Ponjong I, Gunungkidul, terlibat perselingkuhan hingga hamil. Saat ini keduanya masih aktif bekerja.
Polisi menetapkan TP sebagai tersangka penipuan calon pengantin. Ia diduga menyelewengkan Rp 72 juta untuk kebutuhan pribadi. Terancam 5 tahun penjara.