S (63), terduga pelaku pembakaran istri di Banyuwangi akan dijerat dengan pasal pembunuhan. Ini dilakukan polisi mengingat korban akhirnya dinyatakan meninggal pada Sabtu (25/4) malam.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menyebutkan akan ada perubahan pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku. Namun, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan penerapan pasal tersebut.
"Pasalnya diubah ke pasal pembunuhan. Tetap di dalam lidik percobaan pembunuhan, di penyidikan pasalnya pembunuhan," terang Kompol Lanang, Minggu (26/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal, Lanang bersama tim telah memperkirakan kemungkinan perubahan pasal mengingat kondisi korban yang kritis dan berisiko berubah sewaktu-waktu.
"Korban kebakaran masa kritisnya tidak bisa ditentukan sehingga perubahan pasal sudah diperkirakan sejak awal," tambahnya.
Namun, terkait dugaan adanya unsur perencanaan, polisi masih belum dapat memastikan. Hal ini karena penyidik masih menunggu keterangan dari terduga pelaku yang belum bisa diajak berkomunikasi.
"Tapi apakah benar bensin memang disiapkan atau dari bengkelnya masih kita dalami karena terduga belum bisa diajak komunikasi," ungkap Lanang.
Kondisi terduga pelaku saat ini juga masih kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Situasi itu membuat proses penyidikan masih membutuhkan waktu.
"Terduga pelaku masih kritis juga dan dirawat di ICU, kami masih menunggu," pungkas Lanang.
Korban NK (56), warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi akhirnya meninggal usai dirawat selama 19 jam di RSUD Genteng Banyuwangi. Dia meninggal Sabtu malam pukul 23.50 WIB akibat luka bakar 100% yang dialami.
