detikBali
Aniaya Pacar lalu Gantung Mayatnya, Wanita di Denpasar Divonis 6 Tahun Bui
Sugiyati, wanita yang menganiaya pacarnya hingga tewas, divonis enam tahun penjara. Hakim menilai perbuatannya melanggar Pasal 351 KUHP.
Senin, 21 Apr 2025 20:40 WIB