Terdakwa mafia tanah, Adhienata Deva, mengaku hanya menjalankan tugas dari atasan. Sidang berlanjut dengan keterangan janggal dan pemeriksaan saksi ahli.
Majelis Hakim PN Sungguminasa, Gowa, menyatakan SBN Rp 700 triliun tidak ada kaitannya dengan perkara sindikat uang palsu. Barang bukti itu pun dikembalikan.
Pria yang mengaku keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII ditangkap Polda DIY. Dia memalsukan surat kekancingan untuk tanah milik Kasultanan (Sultan Ground).
Annar Salahuddin mengaku diperlakukan tidak adil setelah ditetapkan sebagai DPO kasus uang palsu. Ia merasa reputasinya dipermalukan akibat tuduhan tersebut.