Kesabaran keluarga Shela Arika (24) benar-benar diuji oleh Sutarman alias Mbah Tarman (74), sang menantu. Keluarga Shela telah menanggung malu diprotes tetangga yang memberi uang gadai senilai Rp 50 untuk mobil Avanza Veloz milik Mbah Tarman yang ternyata mobil rental. Bukan cuma itu, mereka juga harus bertanggung jawab atas uang gadai itu dengan merelakan sertifikat atau surat tanah sebagai ganti jaminan atas uang tersebut.
"Jadi setelah mobil diambil oleh pemilik rental, tentunya pemberi uang gadai sebesar Rp 50 juta (yang merupakan tetangga Shela Arika) itu yang tidak terima. Lalu dari pihak keluarga mempelai wanita lagi yang bertanggung jawab memberikan jaminan sertifikat tanah," ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar di Mapolres Pacitan, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, Mbah Tarman yang penuh akal bulus ternyata sempat membagi-bagikan uang Rp 100 ribu untuk setiap orang tamu undangan dalam pernikahan yang digelar di kediaman keluarga Shela. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Mbah Tarman, terungkap bahwa pria asal Wonogiri itu mendapatkan uang dengan total kurang lebih Rp 30 juta untuk memerseni tamu resepsi itu dari hasil menggadaikan mobil Avanza Veloz ke tetangga Shela senilai Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua hari setelah pernikahan Mbah Tarman dan Shela, datang orang yang mengaku dari perusahaan rental mobil di Ponorogo mencari Mbah Tarman. Perusahaan rental itu memilih tidak melapor ke polisi atas dugaan penggelapan, yang penting mobil Avanza Veloz yang disewa Mbah Tarman itu bisa dibawa kembali ke Ponorogo. Lantas untuk apa Mbah Tarman memberikan persen kepada tamu undangan Rp 100 ribu per orang dengan total mencapai Rp 30 juta. Tentu saja agar dia terlihat sebagai orang yang kaya raya.
"Jadi Mbah Tarman ini mendapatkan uang Rp 50 juta, kemudian sebanyak Rp 30 juta itu dibagi-bagikan, (masing-masing) Rp 100 ribu kepada warga yang saat itu hadir resepsi. Dan itu fakta, dan itu yang mungkin meyakinkan juga warga dan pihak mempelai wanita atau keluarga wanita sehingga cek 3 M itu harapannya bisa dicairkan. Walaupun sampai saat ini jelas tidak bisa dicairkan dan palsu," kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat konferensi pers Rabu kemarin.
Hingga saat ini pihak keluarga mempelai perempuan diberi kesempatan untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang mengarah juga pada penipuan tersebut. Namun, keluarga Shela tetap pada pendiriannya dan memilih tidak menempuh jalur hukum. Apalagi pernikahan sudah dilangsungkan dan mempelai wanita menyatakan kesetiaannya untuk menemani sang suami hingga kasus ini selesai di pengadilan.
Kini Mbah Tarman telah ditangkap dan ditahan di Polres Pacitan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen cek Rp 3 miliar yang dia jadikan mahar untuk menikahi Shela Arika. Mbah Tarman sendiri telah secara blak-blakan mengakui alasannya memalsukan cek mahar Rp 3 miliar itu demi meluluhkan hati Shela dan keluarga agar bersedia dinikahi.
"Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu," kata Tarman menjawab pertanyaan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (11/12/2025).
Mbah Tarman juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu. "Itu tidak ada," ujar Tarman.
Polisi telah memiliki alat bukti kuat berupa flash disk yang berisi hasil pemeriksaan saksi sebuah bank swasta yang logonya tercantum di atas cek. Selain itu juga kejanggalan lain berupa 7 digit nomor seri padahal yang asli hanya memiliki 6 digit. Demikian pula dengan nomor rekening yang mana bank itu hanya menggunakan 10 digit nomor rekening, sedangkan pada dokumen yang diduga dipalsukan tertera 11 digit nomor rekening.
"Flashdisk yang kami jadikan barang bukti, itu sebenarnya teknis ya, namun itu berisi video ataupun dokumen sebagaimana dalam kasus yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah cek 3 M tersebut," ucap perwira polisi yang pernah menjadi penyidik KPK tersebut.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat Mbah Tarman dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat. Ayub menegaskan ancaman hukuman pidana di dalam pasal tersebut paling lama 6 tahun penjara.
(auh/dpe)











































